• Sejarah
  • Organisasi
  • Tugas
  • Berita
  • Foto Kegiatan
  • Contact
  • Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, Tepat Mutu dan Tepat Guna

     

Sejarah

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.         Umum
Penanganan bekal baik dari segi penerimaan , pemeliharaan , penimbunan dan pendistribusian maupun dari segi administrasi agar dapat terlaksana sesuai target tugas 5T (Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat sasaran, Tepat mutu dan Tepat guna) yang menjadi  semboyan dari warga Corp Bekang agar dapat terujud dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari, untuk itu Ditbengangad memandang perlu dibentuk satu organisasi Gudang Pusat sebagai pelaksana tugas pokok pergudangan.


Sejarah kelahiran Gupus 1 / Wilbar tidak terlepas dari Keberadaan gudang-gudang yang dulunya  berada dibawah masing-masing komoditi Subdit masing-masing bekal yang ada di Ditbekangad yang merupakan cikal bakal dibentuknya Gupus 1 / Wilbar dalam pengabdiannya sejak terbentuknya pada tahun 2007 sampai saat ini.Selama tiga tahun perjalanan Gupus 1 / Wilbar dengan segala dinamikanya tentunya perlu pembenahan, pengembangan dan pengevalusian guna penca[paian kesdempurnaan suatu organisasi yang baru terbentuk.
Informasi dan data dalam buku ini dihimpun dari berbagai sumber baik yang bersifat tertulis seperti buku-buku, majalah dan bahan tidak tertulis dari pengalaman dan wawancara dengan pihak terkait.


Pembahasan sejarah ini berawal keberadaan Gudang-gudang Komodityi hingga terbentuknya Gupus 1 / Wilbar,   terdiri dari:

Bab I Pendahuluan
Bab II Sekitar Pembentukan
Bab III Perkembangan Organisasi Gupus 1/Wilbar
Bab  V Penutup.

 

BAB II
SEKITAR PEMBENTUKAN

 

2.         Latar Belakang Pembentukan.
Ketentuan yang berlaku dalam proses manajemen, perencanaan kegiatan tidak boleh menjadi pelaksanan ( Konseptor tidak boleh menjadi satui dengan eksekutor ), karena apabila hal ini terjadi maka besar kemungkinan menimbulkan peluang penyimpangan administrasi.  Sesuai Kep 31/1985 dan Kep 38/2003, posisi Gupus yang menjadi satu dengan Subditbin Komoditasditinjau dari aspek manajemen adalah tidak benar, karena unsur perencana dan pelaksa menjadi satu. Yangt benar adalah Kep 16/2005 dimna Gupus Ditbekangad telah berada pada eselon pelaksana terpisah dari Subditbin Komoditas dan langsung dibawah kendali Dirbekangad. Dengan posisi ini Gupus Ditbekangad dituntut untuk menyelenggarakan administrasi  tersendiridan dalam hal hubunggannya dengan Subditbin Komoditas bersifat Koordinasi tekhnis, dengan demikian penyelenggaraan administrasi seperti ini telah sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Dengan adanya Validasi Orgas Ditbekangad, bentuk Orgas Pergudangan yang ada di Ditbekangad perlu disesuaikan agar mampu menjawab beban tugas yang dihadapi. Adanya ketentuan Validasi yang mengharuskan pengefektipan dalam penggunaan personel pada organisasi, besarnya nilai bekal yang dikelola ditinjau dari aspek anggaran maupun nilai srategisnya serta tantangan tugas kedepan, Organisasi harus disiapkan sedemikian rupa dan diawaki oleh personel yang mumpuni dengan dilengkapi sarana prasarana yang memadai agar dapat mendukung kegiatan Pergudangan Ditbekangad.


Berdasarkan Organisasi Gupus 1 / Wilbar yang baru terbentuk sejak tahun 2007 berdasarkan Keputusan Kasad Nomor Kep / 28 / VI / 2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tugas Gudang Pusat Ditbekangad ( Orgas Gupus Ditbekangad ), dalam masa perjalanan tugas pokok selama kurun waktu 3 ( Tiga ) tahun banyak yang dapat dituangkan dalam tulisan ini sebagai sejarah awal berdirinya Gupus 1 / Wilbar.

 

3.         Proses Pembentukan.
a.         Digabungkannya organisasi Disbekumad yang berkemampuan teknis kecabangan Intendans dan Janangratmilad yang berkemampuan teknis kecabangan Angkutan dalam satu wadah organisasi Ditbekangad berdasarkan Keputusan Kasad Nomor Kep/21/V/1985 tanggal 27 Mei 1985, tidak ditindak lanjuti dengan pembinaan kemampuan yeknis Bekang, penataan Bujuk, maupun penyatuan Corps samapi dioperasionalkan selama ± 17 tahun. Dalam kurun waktu tersebut Orgas Ditbekangad tidak pernah dievaluasi, pada hal terdapat kelemahan dimana fungsi pergudangan belum tertata sesuai menejemen perbendaharaan, karena kedudukan gudang yang seharusnya sebagai satuan pelaksana Ditbekangad masih berada dibawah Subditbin Komoditas.

 

b.         Pada tahun 2003 diberlakukan Orgas Ditbekangad dasar Keputusan Kasad Nomor Kep/38/VIII/2003 tanggal 6 Agustus 2003, sebagai hasil validasi dan diujicobakan selama satu tahun dalam rangka evaluasi, berbeda dengan Kep/31/1985, pada Orgas Ditbekangad Kep 38/2003 ini berbentuk organisasi disesuaikan dengan eselon jabatan, Orgas  Gupus Ditbekangad telah berubah komposisinya, akan tetapi posisi gudang masih tetap berada dibawah Subditbin Komoditas. Ditinjau dari aspek organisasi kedua Keputusan tersebut menghilangkanmya penyelenggaraan fungsi organik militer dan organik pembinaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Gupus, padahal Subditbin Komoditas sebagai induk organisasi Gupus tidak menyelenggarakan kedua fungsi tersebut. Fungsi organik militer dan fungsi organik pembinaan ditingkat Direktorat diselenggarakan oleh Setditbekangad, padahal secara organisatoris Sesditbekangad tidak mempunyai kewenangan langsung kepada Gupus dalam hal penyelenggaraan fungsi organik militer dan fungsi organik pembinaan.

 

c.         Sebagai hasil ujicoba dan evaluasi Keputusan Kasad Nomor Kep/38/VIII/2003 tanggal 6 Agustus 2003, Kasad memutuskan berlakunya orgas Ditbekangad sesuai Keputusan Kasad Nomor Kep/16/III/2005  tanggal 7 Maret 2005 tentang orgas Ditbekangad.  Dalam Kep 16/2005  tersebut telah dilaksanakan pengeselonan dalam struktur organisasinya, kedudukan Gupus Ditbekangad berubah berada pada eselon pelaksana terpisah dari Subditbin Komoditas. Ditinjau dari aspek organisasi kedudukan Gupus yang terpisah dari Subditbin Komoditas, memberikan peluang Gupus untuk melaksanakan fungsi organik militer dan fungsi organik pembinaan, sedangkan dari aspek administrasi menejeril dan perbendaharaan Direktur sebagai Bendawisesa dapat  mengendalikan Kagupus selaku Bendaharawan, namun Kep 16/2005 tersebut belum menjabarkan tugas dan fungsi Gupus sebagai eselon pelaksana karena Orgas Gupus masih dalam proses.

4.         Kondisi Awal.
a.         Perkembangan situasi negara terkait dengan tata tertib administrasi, menuntut semua instansi dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan harus dapat mempertanggung jawabkannya sesuai dengan administrasi serta ketentuan yang berlaku. Gupus Ditbekangad yang fungsi utamanya menerima, menimbun, memelihara, mendistribusikan dan melaksanakan administrasi perbendaharaan tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi dan harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan adiministrasi dan ketentuan yang berlaku. Ditinjau dari aspek menejerial dan perbendaharaan, pelaksanaan pergudangan pada saat ini belum dapat melaksanakan administrasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, karena gudang masih dikendalikan oleh Kasubditbin Komoditas yang seharusnya dikendalikan oleh Dirbekangad selaku Bendawisesa.

 

b.         Kedudukan Kagupus sebagai Kepala Gudang sekaligus Bendaharawan, padanya berlaku tertib administrasi umum dan perbendaharaan yang berlaku di Indonesia. Pengelolaan materiel dan bekal yang terkait dengan ketentuan Undang-undang perbendaharaan Indonesia, dalam pelaksanaannya Kagupus selain bertanggung jawab kepada Dirbekangad selaku Bendawisesa, juga bertanggung jawab kepada penyelenggara perbendaharaan negara. Sebagaimanan Kep 31/1985, pemberlakuan Kep 38/2003 ditinjau dari Undang-undang No. 1 Tahun 2004, keberadaan Gupus Ditbekangad dibawah kendali Kasubditbin Komoditas menyalahi perundangan yang  berlaku, sedangkan pemberlakuan Kep 16/2005 dengan kedudukan Gupus terpisah dari Subditbin Komoditas merupakan jawaban terbaik ditinjau dari aspek administrasi.

 

c.         Pelaksanaan tugas Gupus Ditbekangad yang mengharuskan terjaminnya tertib administrasi perbendaharaan, besarnya nilai anggaran dan banyaknya jenis bekal yang dikelola serta aspek strategis berkaitan dengan kepentingan operasi maupun kesiapan satuan, perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam penataan organisasi dan personel yang mengawakinya. Dalam kaitannya dengan penempatan personel, hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah penempatan personel dengan Golongan kepangkatan yang sesuai tuntutan dan beban tugas, kuawalifikasi psikologi dan kemampuan teknis kecabagan yang dimilikinya 

 

BAB III
PERKEMBANGAN ORGANISASI GUPUS 1/WILBAR

 

5.         Pimpinan.

a.         Sebelum tahun 2007 Pimpinan Gudang Pusat berada dibawah Kasubditbin Komoditas Ditbekangad. Dikepalai seorang Pamen berpangkat Letnan Kolonel ( Letkol ) Sebagai Kagupus sesuai Komoiti bekal yang ada.

 

b.         Tahun 2007 sampai saat ini berdasarkan Orgas Gupus Ditbekangad sebagai Balakpus Ditbekangad di pimpin oleh seorang Pamen berpangkat Kolonel bertanggung Jawab langsung kepada Dirbekangad. Yang dibantu oleh :
1)         Eselon Pembantu Pimpinan ( kabagminben dan Kabagum ) 
2)         Eselon Pelaksana ( Kagud – kagud Komoditi )
3)         Eselon Pelayanan  ( Kasi Urdal )

c.         Selama perjalanan organisasi Gupus 1 / Wilbar  baru dua kali pergantian pimpinan dalam Kagupus 1 / Wilbar yaitu  :  

1)         Kolonel Cba Drs . Peter Ismoyo
( Periode 2007 s/d 2010 )
2)         Kolonel Cba Sulistiadi
( Periode 20010 s/d sekarang )

 

6.         Personel.     
a.         Sebelum tahun 2007 Masih Gupus Komoditi, pengisian personel sesuai dengan kebutuhan masing – masing Komoditi.


b.         Setelah tahun 2007 berdasarkan Orgas Gupus Ditbekangad Personel Gupus 1 / wilbar (sesuai DSPP) terdiri dari : Pa 30 Orang, Ba 21 Orang, Ta 80 Orang dan PNS 76 Orang.

 

7.         Material.
Materiil yang dimiliki oleh Gupus 1 / wilbar Ditbekang adalah sebagai berikut : a.    Sarana Perkantoran.
Magupus 1/Wilbar, Gudang Kapor, Gudang Kapsussatlap, Gudang Makanan, Gudang transbalkir di Jln Raya Cakung Cilincing (Cacing)
Gudang Matang di Kramat Jati
Gudang Perminyakan di Sunter
Garasi

 

b.     Sarana Lainnya.
Aula Gupus 1/Wilbar
Kompleks Perumahan

 

c.     Sarana  Olah Raga
Lapangan Upacara                  
Lapangan Volly
Lapangan Tenis

 

8.         Struktur Organisasi.
Berdasarkan Organisasi Gupus 1 / Wilbar yang baru terbentuk sejak tahun 2007 berdasarkan Keputusan Kasad Nomor Kep / 28 / VI / 2007 tanggal 26 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tugas Gudang Pusat Ditbekangad ( Orgas Gupus Ditbekangad ),

9.         Kejadian - Kejadian Penting Setelah Penggabungan Organisasi.
Pimpinan Gupus 1/Wilbar. Berdasarkan kebijakan pimpinan TNI AD,  sejak penggabungan gudang-gudang komoditi dijadikan satu wadah organisasi menjadi Gudang Pusat Ditbekangad, yang di pimpin oleh seorang Pamen yang berpangkat Kolonel Cba. Dimana Gudang Pusat ditbekangad yang terdiri dari dua Gudang sesuai wilayah Pelayanannya yaitu:
(a)       Gudang Pusat 1/Wilayah Barat
(b)       Gudang Pusat 2/Wilayah Timur

10.       Pendidikan dan Latihan
a.         Pendidikan.   Pendidikan yang dilaksanakan personel Gupus 1/Wilbar sesuai dengan kecabangan Bekang baik tingkat Perwira, Bintara maupun Tamtama yang diminta oleh satuan atas Ditbekangad.

 

b.         Latihan.  Latihan yang dilaksanakan di satuan Gupus 1/Wilbar  mengacu pada kalender latihan satuan yang berpedoman pada program kerja dari satuan atas, meliputi :
1)         Latihan UTP/UTJ
2)         Latihan Menembak Sejta Ringan
3)         Latihan Tekhnis Kecabangan
4)         Latihan Gelar Protap

BAB IV
PENUTUP

Melalui perjalanan yang cukup panjang Gupus 1/Wilbar dalam pengabdiannya terhadap Bangsa  dan Negara, tentunya diharapkan semakin memantapkan keberadaan jiwa korsa yang akan mampu mendorong keberhasilan setiap pelaksanaan tugas  yang dibebankan pada Gupus 1/Wilbar. Semoga buku sejarah ini bermanfaat bagi kita semua.

 

 

 


KAGUPUS I/WILBAR
Kolonel Cba SULISTIADI
L O G I N
username
password
 
Get Adobe Flash player Wordpress Plugin By Tax Accountant

                          
                          
                        
Link
Mabes TNI
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara
Dephan
Link Satuan TNI AD
Badan Narkotika Nasional